Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Namun, hingga kini Buni Yani tak kunjung dieksekusi.
(Baca Juga : Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani)
Buni Yani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
(Baca Juga : Kasasi Buni Yani Ditolak, PA 212 Tuding MA Berpolitik)
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
(Erha Aprili Ramadhoni)