JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani. Dengan demikian, Buni tetap dihukum 18 bulan penjara.
Merespons itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menduga MA sudah berpolitik. Sebab, kasus Buni Yani ini diklaim penuh dengan keganjilan.
"Jelas-jelas MA sudah satu rangkaian atas ketidakadilan yang dilakukan oleh rezim ini, apalagi berada di tahun politik yang sangat diduga bahwa MA sudah berpolitik," ujar Novel kepada Okezone, Senin (26/11/2018).
(Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani)
Novel mengibaratkan kasus Ahok dan Buni Yani seperti orang yang meneriaki pencuri, tetapi orang tersebut yang justru ditangkap, bukan pencurinya.