Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |18:53 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera
Usman Kansong (Sarah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian. Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong berharap hukuman itu membuat Ahmad Dhani jera.

"Kita sih berharap kemanfaatannya itu menimbulkan efek jera, tidak melakukan atau mengulang hal yang sama. Ya itu harapan kita semualah, hukuman itu salah satunya untuk shock terapi agar pelakunya tidak melakukan hal yang sama lagi," kata Usman Kansong di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Dia berharap Ahmad Dhani dan pendukungnya menghormati keputusan hakim.

"Itu sudah keputusan hakim lah, saya kira disikapi secara proporsional saja, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," ujar Usman Kansong.

 

Ahmad Dhani usai divonis 1,5 tahun bui (Heru/Okezone)

Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan, Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Ratmoho.

tiga cuitan Ahmad Dhani di Twitter dijadikan bukti ujaran kebencian. Unggahan di akun @AHMADDHANIPRAST itu dibuat admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

(Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian)

Ketiga cuitan tersebut adalah;

1. 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

2. 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

3. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement