
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi telah disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di dalam lumpur di wilayah Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Berdasarkan keterangan tersebut Tim Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam berisi tiga karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu dan tiga bungkus besar narkotika jenis ekastasi," ujarnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.