TANGERANG - Kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata dikendalikan oleh Napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Batam.
Napi tersebut berinisial J yang tengah menjalani masa tahanan karena kasus Narkoba.
BACA JUGA:
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki menuturkan, peran J ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka yang sebelumnya telah tertangkap pada 13 Mei 2022, yakni MA dan SU.
"Kita sudah memeriksa 1 orang tersangka dengan kasus yang sama, di mana yang bersangkutan inisial J ini berada di Lembaga Permasyarakatan Batam. Dan sudah kita tetapkan tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan J berperan sebagai pengendali penyelundupan barang haram tersebut. Sementara, MA dan SU berperan sebagai pengedar.
"Artinya 2 tersangka yang diamankan di NTB sudah 2 kali menerima upah dari pengendali, ratusan juta. Kalau ini berhasil bergerak barang ini dia akan menerima upah sangat menjanjikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 114, ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mnimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, dua orang warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA (22) dan SU (29) diringkus polisi lantaran kedapatan menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan ini merupakan hasil investigasi gabungan dengan Kantor Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.
Kata dia, kasus ini terungkap saat adanya dua kardus berisi 800 mangkuk yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Kecamatan Praya, Lombok, NTB dengan penjelasan dokumen adalah peralatan masak. Namun, petugas bea cukai yang curiga memeriksa barang tersebut.