Saat dicek, tenyata terdapat sabu yang disembunyikan di rongga mangkuk teresebut dengan berat masing-masing 13 gram.
"Petugas menemukan di rongganya tadi berisi serbuk putih dengan berat 13 gram di masing-masing rongga. Modus ini modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional, namun kali ini lebih lihai, mungkin modus baru," ujarnya saat konferensi pers di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa, (30/5/2023).
"Baru sekali ini saya liat dengan modus mangkok, barang itu disamarkan di dalamnya dan karena petugas kami sangat jeli. Kita lakukan X-ray ternyata kelihatan, petugas melakukan pembukaan dan benar di dalam ada sabu," tambah Gatot.
Untuk mempertegas, temuan itu kemudian dibawa ke laboratorium Bea Cukai Pusat di Jakarta. Hasilnya pun benar bahwa itu merupakan sabu. Total ada 12.172 gram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya.
(Nanda Aria)