Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |20:07 WIB
Buni Yani Akan Dieksekusi Jumat Pekan Ini
Buni Yani (Foto: Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Kasasi Buni Yani Ditolak, PA 212 Tuding MA Berpolitik

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang UU ITE. Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement