Dalam pembicaraan telepon oknum tersebut mengatakan jangan dibuka paket itu, itu paket untuk komandan di Palembang.
Karena pelaku terus menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan terlihat mencurigakan, lalu petugas tetap melakukan penggeledahan. Benar saja, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 500 gram (½ kg) dan 100 butir narkoba jenis pil ekstasi.
“Saat ini, pelaku AI dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas Sinaga.
Atas perbuatannya, pelaku AI ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Awaludin)