JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menganggap tuduhan Ahmad Dhani korban rezim adalah penyesatan. Dhani divonis 1,5 tahun akibat unggahan di akun Twitter-nya yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
Tuduhan itu dianggapnya sebagai penyesatan karena hukuman yang dijatuhkan murni kewenangan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak berdasarkan intervensi dari siapapun atau pemerintah.

"Tuduhan bahwa Ahmad Dhani adalah korban rezim adalah tuduhan tak beralasan dan menjurus ke penyesatan," ujar Abdul Kadir Karding kepada awak media, Kamis (31/1/2019).
(Baca juga: Rocky Gerung akan Diperiksa Polisi Terkait Kitab Suci Fiksi)