DEPOK - Mimin Rukmini, istri Buni Yani menolak suaminya disebut berusaha melawan hukum dengan cara menolak eksekusi jaksa. Menurutnya, Buni Yani tidak dapat ditahan karena sudah mengajukan surat penangguhan penahanan yang diteken olehnya.
"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. Itu bisa saja, sudah resmi. No problem. Kita ikuti proses," kata Mimin di rumahnya perumahan Kalibaru Permai, Blok B2/15, Cilodong, Kota Depok, Jumat (1/2/2019).
Mimin memastikan, suaminya yang berstatus terdakwa tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian, tidak akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini.

Saat didesak kapan Buni Yani akan menyerahkan diri, Mimin tidak menjawab tegas. Namun, dia meyakini suaminya tidak akan mangkir dari tanggung jawab.
(Baca juga: Jelang Eksekusi, Buni Yani Dipastikan Tak Akan Datang ke Kejari Depok)
"Tunggu saja, nanti Bapak (Buni Yani) saja ya (yang menjelaskan). Cuma yang jelas, Bapak itu tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab," tutupnya.
Tak lama kemudian, Mimin dan putranya tampak keluar dari rumah, mengunci pagar, lalu berjalan ke arah taksi online warna silver yang telah menunggunya. Dia tak menjawab saat ditanya akan pergi ke mana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).
Buni mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.