"Kita tahu bahwa saudara Budi Yani kasusnya sudah inkrah dengan keputusan MA, bahwa di sana ditolak dua-duanya dan juga harus membayar perkara Rp2.500. Tidak ada perkataan memperkuat keputusan manapun," imbuhnya.
Mahkamah Agung melalui juru bicara, Andi Samsan Nganro menegaskan, Buni Yani sudah bisa dieksekusi kejaksaan ke penjara.
Buni Yani lantas menegaskan siap menyerahkan diri jika ada perintah MA dirinya wajib ditahan.
Kalau sudah jelas nanti hasil keputusannya saya akan menyerahkan diri, tapi kan itu hasil keputusannya masih multi intepretasi, enggak jelas, padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fix," ujar Buni Yani.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.