Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi, Buni Yani Tunggu Respons Kejari

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 01 Februari 2019 |15:09 WIB
Ajukan Surat Penangguhan Eksekusi, Buni Yani Tunggu Respons Kejari
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini di Kediamannya Kawasan Depok, Jawa Barat (foto: Wahyu M/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan akan melakukan eksekusi penahanan Buni Yani pada Jumat (1/2/2019) terkait kasus ujaran kebencian. Namun, hingga siang ini Buni tidak nampak korp Adhyaksa.

Ketika wartawan menyambangi kediamanya di perumahan Kalibaru Permai, Blok B2/15, Cilodong, Kota Depok, Buni juga tidak berada di sana. Mimin Rukmini selaku Istri Buni Yani mengaku, jika suaminya berada di tempat lain.

(Baca Juga: Salat Jumat di Tebet, Buni Yani: Saya Enggak Kabur Ya) 

"Mas kan udah tahu. Saya juga, saya tidak usah kasih tahulah," kata Mimin Jumat (1/2/2019)

Belakangan, Buni Yani muncul di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan. Dia datang sekira pukul 11.30 WIB, Buni Yani turun dari mobilnya berwarna hitam. Dengan mengenakan pakaian koko berwarna putih, dan senada dengan kopiah, ia menyapa para awak media yang sudah menunggu.

Sembari berjalan kaki, Buni Yani yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan kepada awak media bahwa dirinya tidak kabur dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat untuk dieksekusi. 

“Bilang kita enggak kabur ya,” ujar Buni Yani.

Sementara Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, memastikan kliennya akan absen dari agenda eksekusi tersebut. Menurut Aldwin, pihaknya sudah melayangkan surat penangguhan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Depok.

"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin.

(Baca Juga: Tak Hadir untuk Dieksekusi, Istri Buni Yani Bantah Suaminya Melawan Hukum) 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis 18 bulan penjara untuk Buni Yani pada November 2017. Buni divonis terkait tuduhan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP).

Buni mengajukan kasasi ke MA lantaran keberatan dengan vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yani.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement