 
                Kepala Kantor Wilayah Kumham Bali, Sutrisno, mendorong keberatan itu diajukan secara spesifik dan jelas.
"Kasus ini masih terbuka, jalan keluarnya dengan membuat surat keberatan. Perlu alasan kuat agar remisi itu bisa dibatalkan," katanya.
(Baca juga: Jokowi Didesak Cabut Remisi Pembunuh Wartawan, Menkumham: Tak Ada Urusan dengan Presiden)
Dalam forum yang sama, Solidaritas Jurnalis Bali menyerahkan surat keberatan atas remisi Susrama.
Dalam surat keberatan itu, kelompok jurnalis menyebut pemberian remisi dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 melanggar aspek hukum dan sosiologi.
Dari sisi sosiologi, Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya. Kelompok wartawan menganggapnya tidak menyesal setelah melakukan pembunuhan.