Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Skema Ahok Bakal Jadi Presiden RI, Ini Fakta Sebenarnya!

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |14:01 WIB
Heboh Skema Ahok Bakal Jadi Presiden RI, Ini Fakta Sebenarnya!
A
A
A

Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pun pernah mengatakan, pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya ke depan.

Sebab, dalam pasal 22 ayat 2 (f) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang melakukan tindakan pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih, tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” kata Bivitri.

Jabatan publik yang bisa tetap dikejar Ahok adalah gubernur, kepala desa, atau ketua RT dan RW. Untuk menjadi gubernur, seorang mantan narapidana hanya cukup menjelaskan kasus yang menjeratnya kepada publik. (Lihat UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota).

Di sisi lain, Ahok menegaskan tidak bersedia bahkan jika ada tawaran menjadi menteri dalam Kabinet Kerja Presiden Jokowi, begitu pula dalam kontestasi Pilpres 2019 nanti.

"Enggak masuk partai politik, enggak jadi menteri, enggak jadi staf presiden, semua enggak," kata Ahok. "Mau jadi gubernur aja susah, apa lagi mau jadi wapres. Kafir mana boleh jadi pejabat di sini?" sindirnya.

Ahok justru sudah merencanakan pilihan lain. "Aku mau bikin 'Ahok Show' dengan salah satu stasiun televisi. Tapi dengan revenue sharing, ya. Jadi kalau terima iklan berapa, bagi sayalah, 20-30 persen. Kita ngajar aja, mendidik saja, " ungkapnya.

Penyertaan-pernyataan di atas, dikutip Adi dari beberapa referensi. Yakni: https://tirto.id/ahok-mustahil-menjabat-presiden-menteri-bahkan-anggota-dpr-copY

https://pih.kemlu.go.id/files/UU_no_39_th_2008.pdf

http://www.kpud-bantulkab.go.id/filestorage/dokumen/2014/09/PER%20KPU%2015%20TH%202014%20TTG%20PENCALONAN%20PILPRES.pdf

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement