Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Skema Ahok Bakal Jadi Presiden RI, Ini Fakta Sebenarnya!

Ade Putra , Jurnalis-Selasa, 05 Februari 2019 |14:01 WIB
Heboh Skema Ahok Bakal Jadi Presiden RI, Ini Fakta Sebenarnya!
A
A
A

TAHAP 5: Presiden dan Wakil Presiden (Basuki TP-Hary Tanoe) TUJUAN AKHIR - SUKSES 2?

Menurut Adi Safitrah, salah seorang member grup FB Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax (FAFHH), konten yang dibagikan Ia Fauzia Nadjedi ini merupakan konten disinformasi. "Konten yang menyesatkan," ujarnya dalam laman grup FAFHH, Selasa (5/2/2019).

Dikatakannya, jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pencalonan Dalam Lemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dalam pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Sementara Ahok pernah divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun. Vonis itu diperkirakan akan berdampak terhadap karier politik Ahok. Bahkan, untuk menjadi anggota DPR pun, Ahok tidak bisa. Karena ada aturan yang sama.

Dalam pemberitaan di portal daring, Zainal Arifin Mochtar, dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, pernah mengeluarkan pendapat berbeda. Menurut Zainal, rentang ancaman pidana itu masih berpotensi menimbulkan perdebatan.

“Kalau dilihat, dulu pernah ada perdebatan yang sama soal ini, apakah Ahok diberhentikan atau tidak? Memang tergantung penafsirannya, ada yang menafsirkan kejahatan paling lama 5 tahun itu bukan di atas lima tahun,” ujar Zainal.

Sebenarnya, lanjut Zainal, masalah utamanya pada pasal 156a yang merupakan pasar karet. Pasal ini menurutnya tidak terkait dengan kasus public distrust. Sehingga kemungkinan Ahok untuk menjadi menteri atau pejabat publik masih terbuka.

“Misalnya korupsi atau tindak kejahatan lain yang terkait public distrust. Tapi itu tetap saja akan jadi perdebatan,” tambahnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement