BOGOR - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena diduga melanggar kode etik dalam persidangan.
Ketiga hakim tersebut berinisial NLP, BRP dan RAR. Mereka dilaporkan karena diduga mengesampingkan hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap objek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
Kuasa hukum pelapor, Syahrul Aburusman menjelaskan setidaknya, ada tiga kejanggalan hakim NLS selama persidangan berlangsung, pertama anggota majelis beberapa kali digonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan. Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk Keterangan ahli yang diabaikan.
Kejanggalan ketiga, kata dia dari awal persidangan Majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
