"Pada hal pihak Debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjumpai pihak termohon berkali kali, baik di restoran maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya.
Menaggapi laporan tersebut, Juru Bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya segera memeriksa laporan tersebut. Farid pun berucap bahwa KY tengah mencari alat bukti laporan tersebut.
Menurutnya, KY akan memeriksa dugaan yang dilaporkan oleh pelapor terhadap hakim PN Cibinong harus merujuk pada Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Para pelapor wajib memenuhi klarifikasi dan laporan paling lama 30 hari.
"Sementara rentang waktu penyelesaian atas laporan adalah 60 hari kerja setelah laporan diregistrasi," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)