(Baca juga: Punya Bukti Kuat, KPK Beri Bantuan Hukum buat 2 Penyidiknya yang Dianiaya)
Mereka melaporkan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas mengecek indikasi korupsi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Adapun dalam kejadian ini, pelapor menjelaskan saat itu petugas KPK sedang melakukan pencarian data di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban dan saksi didatangi oleh sekira 10 orang. Mereka terlibat cekcok hingga akhirnya memukuli pegawai KPK.
(Hantoro)