JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya rencananya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Iya benar hari ini diagendakan seperti itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
(Baca juga: Dua Pegawai KPK Dianiaya saat Cek Indikasi Korupsi di Jakarta)
Sayangnya, ia tidak menjelaskan perihal waktu maupun hal-hal yang terkait dengan pemeriksaan tersebut. "Ya tunggu saja," tutur Argo.

Seperti diketahui, anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama seorang pegawai KPK Muhamad Gilang Wicaksono melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019.
(Baca juga: Punya Bukti Kuat, KPK Beri Bantuan Hukum buat 2 Penyidiknya yang Dianiaya)
Mereka melaporkan kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK yang sedang bertugas mengecek indikasi korupsi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP.
Adapun dalam kejadian ini, pelapor menjelaskan saat itu petugas KPK sedang melakukan pencarian data di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban dan saksi didatangi oleh sekira 10 orang. Mereka terlibat cekcok hingga akhirnya memukuli pegawai KPK.
(Hantoro)