 
                JAKARTA – Pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama terkait kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gede Narendra Prabangsa kini tengah menjadi perhatian publik serta kecaman yang datang dari insan pers. Meski pemberian remisi tersebut kini tengah dikaji kembali, beberapa pihak masih mempertanyakan terkait alasan diberikannya remisi kepada Susrama.
Seperti halnya, alasan perlakuan baik yang dilakukannya selama menjalani masa tahanan sejak Februari 2009 silam.
Baca juga: Kemenkumham Akui Lalai dalam Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan Bali
Hal tersebut turut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Amirudin al Rahab dalam diskusi publik bertajuk “Remisi Pembunuh Jurnalis Dalam Perspektif HAM” di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).
 