JAKARTA – Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin (NHY) segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat. Dia bakal disidang terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Neneng bakal diseret ke meja pengadilan bersama empat tersangka penerima suap proyek Meikarta lainnya. Keempatnya ialah Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).
Berkas perkara kelima tersangka penerima suap proyek Meikarta tersebut diketahui telah rampung. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pada sore hari ini. Jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk menyusun surat dakwaan kelimanya sebelum diagendakan persiangan.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 22 saksi untuk kelima tersangka tersebut. Unsur saksi meliputi mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), sejumlah anggota DPRD Bekasi, Satuan Erja Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, PNS pada Pemkab Bekasi, dan sejumlah pihak swasta.