MASALAH parkir liar di Jakarta seakan tak pernah hilang dari pemandangan jalanan ibu kota. Meski Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta setiap harinya melakukan razia kendaraan, nampaknya itu tidak memiliki efek terhadap berkurangnya mobil dan motor yang parkir sembarangan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, August Fabian mengatakan, penegakan hukum yang mengacu kepada Pasal 140 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penataan Lalulintas di Ibu Kota memang tak bisa menghilangkan keberadaan parkir liar.
Menurut dia, persoalan itu muncul karena lahan parkir untuk mobil dan motor yang disediakan oleh Pemprov DKI sangat minim. Alhasil, penindakan gembok ban, derek dan cabut pentil tak akan memberi efek jera kepada masyarakat.
"Ternyata keterbatasan lahan parkir (jadi penyebab parkir liar-red). Perlu juga aspek edukasi (kepada masyarakat)," kata August kepada Okezone, Jumat 8 Februari 2019 kemarin.
Dalam memberantas parkir liar di Jakarta, lanjut dia, dibutuhkan sebuah kesinergian dari seluruh pihak. Sebab, kerap kali permasalahan itu muncul karena pihak swasta maupun instansi pemerintah tidak menyiapkan tempat parkir yang luas, sehingga terpaksa kendaraan warga diparkir di pinggir jalan.