Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |19:04 WIB
Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dalam jumlah besar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018, milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPK, uang yang telah disita yakni, Rp11,2 Miliar, SGD23.100, dan USD138.500. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha untuk menyuap pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu: Rp11,2 Milyar, SGD23100; USD138500," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar Negeri

KPK

Menurut Febri, sejumlah uang tersebut ‎terdiri dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada, 29 Desember 2018 dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR yang dilakukan dengan cara mencicil.

"Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya, mulai dari Rp75 juta sampai Rp1 Miliar," tekan Febri.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK," sambungnya.

Terkait pemeriksaan pada hari ini, kata Febri, ada lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Kelima saksi tersebut yakni, Mantan PNS KemenPUPR, Hamdi Rahman; Kasatker PSPAM NTB, Indra Juliraf; Kasatker PSPAM Aceh, Eddi; PPK Umbulan, Indra Kartasasmita; dan PNS pada KemenPUPR, Muhammad Sundoro alias Icun.

"Penyidik mengkonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di KemenPUPR dan aliran dana terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR," katanya.

Febri

Baca Juga: KPK Periksa Petinggi PT WKE Terkait Suap Proyek KemenPUPR

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

KPK

Baca Juga: 4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement