JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan dugaan aliran uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto ke sejumlah pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal tersebut dikembangkan penyidik KPK terhadap empat saksi dari pejabat KemenPUPR, pada hari ini. Keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni, Kasatker PAM Strategis PUPR, Rahmsi Budi Siswanto; Kasatker Sumbar 2015 dan 2016 PUPR, Indra Julio; PPK PPSM Lampung, Ahmad Syafruddin, serta PNS PUPR, Moh Ali Tasriep.
"Terhadap sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Proyek Air Minum
Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KemenPUPR. Ada 13 PPK KemenPUPR yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.
Febri mengingatkan kepada pejabat KemenPUPR lainnya yang turut menerima uang suap tersebut agar mengembalikan ke KPK. Diduga, uang suap tersebut berasal dari PT WKE.
"KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya, agar segera mengembalikan uang ke KPK," terangnya.
Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik KemenPUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.
Baca Juga: Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp3 Miliar ke KPK