Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp3 Miliar ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 08 Februari 2019 |21:18 WIB
Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Dugaan Suap Rp3 Miliar ke KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto : Arie Dwi Satrio/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Ada 13 PPK yang mengembalikan uang dugaan suap sebesar Rp3 miliar.

"Dalam minggu ini, 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di KementerianPUPR telah mengembalikan uang ke penyidik sejumlah Rp3 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2019).

Kata Febri, pihaknya menghargai pengembalian uang yang dianggap sebagai sikap kooperatif dari 13 PPK Kemen-PUPR tersebut. Namun, KPK kembali mengimbau kepada pihak-pihak yang juga menerima uang dugaan suap ‎terkait proyek Kemen-PUPR agar segera mengembalikan uang tersebut ke negara.

"KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," katanya.

Barang Bukti OTT di Kementerian PUPR

Sejalan dengan itu, KPK telah mengonfirmasi terkait pengembalian uang tersebut terhadap dua saksi yang diperiksa pada hari ini. ‎Diduga, uang yang diterima 13 PPK Kemen-PUPR berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BS)

"KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari tersangka BS dalam proyek pembangunan SPAM," ‎katanya.

Belakangan, KPK diketahui memang sedang melakukan pengembangan perkara‎. Dalam proses pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi pada 20 proyek milik Kemen-PUPR yang mirip dengan perkara suap proyek air minum. KPK masih mendalami indikasi korupsi 20 proyek KemenPUPR tersebut.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut ialah ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement