Motif industri tekan biaya produksi
Sementara itu Riset TURC tahun 2018 juga mengungkapkan alasan mengapa semakin banyak industri padat karya yang memanfaatkan jasa pekerja rumahan adalah agar mereka dapat menekan biaya produksi,
"Dengan memakai jasa pekerja rumahan, pengusaha gak perlu bayar listrik, sewa gedung, gak perlu bayar upah pekerja dan segala macam tunjangan yang diatur di UU nomor 13 tahu 2013 seperti tunjangan kesehatan, tunjangan sosial, hari raya dan lain-lain." kata Eci Ernawati, Wakil Direktur TURC.
Kondisi ini menurut TURC sangat merugikan pekerja rumahan.
Oleh karena itu sejak tahun 2014 lalu TURC mendesak pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumahan.
"Desakan kami para pekerja rumahan ini harus diakuinya statusnya sebagai pekerja. Pemberi kerja harus mengakui mereka dengan memberikan kontrak kerja atau minimal kartu anggota yang mengakui kalau mereka adalah bagian pekerja mereka dan memberikan tunjangan yang memang menjadi hak mereka." katanya.
"Sementara pemerintah mengakui status mereka entah dengan memasukan mereka ke dalam UU ketenagakerjaan yang ada saat ini atau membuat payung hukum baru." tambah Eci.
Pada akhir Desember 2018 lalu TURC mengaku telah menyerahkan draft Peraturan Menteri (PERMEN) Perlindungan Pekerja Rumahan kepada Kementerian Tenaga Kerja.
"Draft PERMEN tersebut mencakup definisi pekerja rumahan yang selama ini tidak pernah ada didalam aturan ketenagakerjaan nasional dan juga aturan seputar hak-hak dasar yang harus dipenuhi pemberi kerja kepada pekerja rumahan,"
Sementara advokasi hukum berjalan, TURC juga mendorong para pekerja rumahan yang mereka damping di sejumlah kota untuk berserikat agar bisa meningkatkan daya tawar mereka kepada sektor industri.
(Fakhri Rezy)