Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

127 Ribu Buruh Diklaim Kena PHK Imbas Berlakunya Permendag Kebijakan Impor

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |14:18 WIB
127 Ribu Buruh Diklaim Kena PHK Imbas Berlakunya Permendag Kebijakan Impor
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (MPI/Widya)
A
A
A

JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024), untuk menolak PHK massal dan menuntu cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Mereka membawa dua mobil komando dan mengerahkan aksi untuk berkumpul bersama. Sambil membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan ada sebanyak 127 ribu buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement