Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: 37 Pejabat KemenPUPR Daerah Kembalikan Uang Miliaran Rupiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |19:20 WIB
KPK: 37 Pejabat KemenPUPR Daerah Kembalikan Uang Miliaran Rupiah
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 37 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengembalikan uang dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat KemenPUPR yang mengembalikan uang tersebut merupakan pemegang proyek SPAM di daerah.

"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah  mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp14,8 Miliar dan USD128.500 dan SGD28.100,"‎ kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).

Febri mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp14,5 Miliar; USD128.500; dan SGD28.100 dari 37 PPK KemenPUPR tersebut. KPK menduga masih ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait proyek SPAM di daerah.

"Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tambahnya.

Baca Juga: Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

KPK

Ditambahkan Febri, penyidik juga telah mengonfirmasi terkait penerimaan-penerimaan lainnya ke sejumlah saksi dari pejabat KemenPUPR. Ada delapan saksi pejabat KemenPUPR yang diperiksa terkait aliran dana tersebut, pada hari ini.

Delapan saksi tersebut yakni, ‎Hanny Mayana; PPK Gorontalo, Rino Putra Catur Pamungkas; PPK Sulawesi Utara, Hario Pamungkas; Kasatker PSPAM Riau, Sahta Bangun; Kasatker PSPAM Kepulauan Riau, Farid Sudibyo; PPK Sumsel, Khoirul Hakim; serta Kadis PU Pemprov Kalbar, Bride Suryanus Alorante.

"‎KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi‎," ungkap Febri.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

KPK

Baca Juga; KPK Cekal Mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR ke Luar Negeri

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Diduga, empat pejabat KemenPUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 4 Pejabat KemenPUPR Dicecar KPK Terkait Aliran Suap dari Bos PT WKE

KPK

Empat pejabat KemenPUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek dibawah Rp50 miliar.

Ada 12 paket proyek KemenPUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat oleh dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement