JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Hery Dosinaen sudah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini Hery belum dicekal ke luar negeri.
"Sementara belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (21/2/2019)
(Baca juga: Bersikap Kooperatif, Sekda Papua Tak Ditahan)
Argo juga mengakui hingga saat ini, pihaknya juga belum dapat mengungkapkan apakah ada pelaku lain yang melakukan penganiyaayan terhadap Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas.
"Belum ada," tutupnya.

Untuk diketahui, Hery Dosinaen terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Gilang Wicaksono. Hery terancam bakal dijerat dengan Pasal 351 Tentang Penganiayaan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.