Kasim dianggap juga ikut mentransfer uang jemaah ke rekening pribadi Hamzah Mamba berdasarkan perintah Hamzah Mamba. Namun, majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours.
"Pembelian aset-aset Abu Tours melalui terdakwa atas perintah Direktur Utama PT Abu Tours Hamzah Mamba," kata Doodi.
(Baca Juga: Istri Bos Abu Tours Dihukum 19 Tahun Penjara)
Dalam memutuskan hukuman, majelis hakim memeriksa 18 saksi fakta, 3 saksi ahki dari JPU dan pengacara terdakwa serta 2 saksi meringankan.
Hukuman yang diberikan majelis hakim juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman 18 tahun penjara, vonis Kasim Sunusi selama 16 Tahun Penjara, denda 100.000.000 subsidair 1 Tahun adalah ganjaran yang harus diterimanya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.