Sejauh ini KPK baru menetapkan satu legislator yakni Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi DAK untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
(Baca juga: Dalami Suap Taufik Kurniawan, KPK Panggil Ketua Fraksi PAN Mulfachri)
Politikus PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai komisi atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
(Hantoro)