Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tentang Selang Cuci Darah yang Menggugat Prabowo Kembali Ditunda

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |16:17 WIB
Sidang Tentang Selang Cuci Darah yang Menggugat Prabowo Kembali Ditunda
Sidang tentang selang cuci darah yang menggugat Prabowo kembali ditunda (Foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang ke-2 gugatan perdata yang diajukan oleh Kelompok "Masyarakat Harimau Jokowi" menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Gugatan tersebut terkait pernyataan Prabowo soal selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali.

Dalam sidang kali ini, beragendakan pembacaan gugatan hanya dihadiri oleh Tergugat 1 (Prabowo Subianto) dan tergugat 2 yaitu pihak RSCM. Namun, sidang kembali ditunda Hakim Ketua karena lantaran kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang tergugat 3 tak membawa surat kuasa.

“Yang hadir. Tergugat I (Prabowo yang diwakili pengacaranya) turut tergugat 2 (pihak RSCM). Ini karena tergugat tiga belum hadir maka kita panggil lagi,” ujar Hakim Ketua Sudjarwanto di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Ilustrasi (Foto: UPI)

(Baca Juga: Kesaksian Pasien RSCM Terkait Pemakaian Selang Cuci Darah)

Hakim Ketua Sudjarwanto mengatakan, pihaknya bakal memberikan waktu selama satu minggu guna sidang kasus ini kembali digelar. Sehingga semu pihak masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kekurangan.

“Kita tunda satu minggu, hadir lagi selasa depan (5 Maret 2019),” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Harimau Jokowi melayangkan gugatan terhadap Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 Februari 2019. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.

Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement