JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak membolehkan untuk menyiarkan secara langsung atau live jalannya persidangan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, awak media hanya diizinkan beberapa menit mengambil gambar diawal persidangan namun tidak diperkenankan untuk siaran langsung.
(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini)

"Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar diawal dipersilahkan, nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Media, kata Guntur, hanya diperbolehkan untuk live dari luar sidang. Ia beralasan hal itu untuk menjaga independensi hakim dalam mengambil keputusan dalam persidangan.
"(Agar) hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar. (Supaya) pengadila ini bisa obyektif menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kemanapun," ungkapnya.
Guntur mengklaim bahwa hal itu bagian dari peraturan di pengadilan untuk kepentingan masyarakat. Karena dikhawatirkan banyak anak-anak yang menonton.
"Kalau ini (live) masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini, tolong di hargai aturan itu," tambahnya.
(Baca Juga: Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap)
Meski demikian dirinya mengakui bahwa sidang Ratna memang dilakukan secara terbuka untuk umum. Ia juga mengatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku seterusnya dalam persidangan Ratna.
"Ini sidang tidak tertutup, terbuka untuk umum. (Live tidak boleh) untuk sidang ini. Tentu kalau ini aturan enggak boleh seterusnya," katanya.
(Fiddy Anggriawan )