Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Minta Sidang Ratna Sarumpaet Tak Disiarkan Secara Live

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 28 Februari 2019 |10:32 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Minta Sidang Ratna Sarumpaet Tak Disiarkan Secara <i>Live</i>
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Ratna Sarumpaet dalam Kasus Penyebaran Berita Bohon atau Hoaks (foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak membolehkan untuk menyiarkan secara langsung atau live jalannya persidangan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, awak media hanya diizinkan beberapa menit mengambil gambar diawal persidangan namun tidak diperkenankan untuk siaran langsung.

(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini) 

Kejati DKI Jakarta Pastikan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Sudah P21

"Saya barusan saja berkoordinasi dengan ketua majelis bahwa untuk pengambilan gambar diawal dipersilahkan, nanti pada sidang dibuka akan diberikan kesempatan kepada media, yang tidak boleh live itu proses persidangan," kata Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Media, kata Guntur, hanya diperbolehkan untuk live dari luar sidang. Ia beralasan hal itu untuk menjaga independensi hakim dalam mengambil keputusan dalam persidangan.

"(Agar) hakim mencari kebenaran materil tidak terganggu oleh apapun. Jangan dipengaruhi dengan komentar-komentar. (Supaya) pengadila ini bisa obyektif menjatuhkan putusan yang tidak berpihak kemanapun," ungkapnya.

Guntur mengklaim bahwa hal itu bagian dari peraturan di pengadilan untuk kepentingan masyarakat. Karena dikhawatirkan banyak anak-anak yang menonton.

"Kalau ini (live) masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nonton persidangan ini, tolong di hargai aturan itu," tambahnya.

(Baca Juga: Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap) 

Meski demikian dirinya mengakui bahwa sidang Ratna memang dilakukan secara terbuka untuk umum. Ia juga mengatakan bahwa aturan tersebut tidak berlaku seterusnya dalam persidangan Ratna.

"Ini sidang tidak tertutup, terbuka untuk umum. (Live tidak boleh) untuk sidang ini. Tentu kalau ini aturan enggak boleh seterusnya," katanya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement