JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Hal itu dilakukan karena ada beberapa poin dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
"Kita nanti akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ada beberapa point penting yang kami dalami nanti," kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Minta Bertemu Prabowo, Ratna Sarumpaet Ngadu "Kakak Dianiaya" ke Fadli Zon
"Bisa kita lihat dari dakwaan itu jelas bagaimana uraian kejadiannya seperti apa, validitasnya seperti apa, dan nanti kita akan tanggapi dalam eksepsi ini," tambahnya.

Adapun, lanjutnya, dalam pembacaan eksepsi tersebut dirinya akan mempelajari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Baca juga: Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Kasus Hoaks Hari Ini
"Ini kan UU pidana, semestinya sanksinya administrasi, makanya ancamannya hanya 4 tahun disitu. Dalam kasus bu Ratna ini beliau dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946. Nah makanya dari dakwaan poin ke situ itu beliau dijerat dengan pasal UU Nomor1 tahun 1946. Dari eksepsi kami nanti kami akan banyak membicakan tentang penerapan UU itu," tukasnya.
Sebelumnya dalam persidangan Ratna menilai poin dakwan yang dibacakan oleh JPU dinilai ada beberapa yang tidak sesuai. "Saya mengerti walaupun ada beberapa yang tidak sesuai," kata Ratna dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Pastikan Dakwaan Ratna Sarumpaet Sudah Lengkap
Hakim Ketua Joni, yang menjelaskan bahwa Ratna dapat menyampaikan melalui sidang berikutnya. Yang bergandengan pembacaan esepsi atau nota pembelaan. "Nanti bisa ajukan dalam pledoi (Pembelaan)," jawabnya.
(Fakhri Rezy)