Need You Badly"" />
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan percakapan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung terkait kabar bohong penganiayaan terhadap dirinya.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jaksa mengatakan Ratna menghubungi Rocky pertama kali pada 25 September 2018 malam sekira pukul 20.43 WIB. Saat itu Ratna mengirimkan foto wajahnya kepada Rocky.
"Terdakwa juga mengirimkan beberapa folo wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui whatsapp dengan pesan, 21 September 2018 jam 18.50 WIB. Area bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: "Not For Public”," kata jaksa saat memmbacakan dakwaan, Kamis (28/2/2019).
Kemudian lanjutnya, pada Rabu 26 September 2018 pada pukul 22.24 WIB, Ratna kembali mengirim berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan, sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang.
"Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan manganga. Lalu pukul 22.32 WIB terdakwa mengirim beberpa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan Hari ke 5," tuturnya.
