JAKARTA – Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Usman Kansong, berharap kasus hoaks Ratna Sarumpaet dapat terungkap terang benderang melalui persidangan.
Pasalnya, ia menduga kasus hoaks Ratna Sarumpaet merupakan hasil skenario. Karena itu, melalui persidangan itu ia mengharapkan Ratna dapat mengungkap aktor-aktor lainnya di balik kasus hoaks tersebut.
"Ya kita berharap nanti dalam persidangan semua terungkap. Misalnya Ratna menyebut nama-nama lain. Kita berharap, karena sejak awal kita menduga ini bukan sesuatu yang kebetulan, tetapi sesuatu yang kelihatannya memang disiapkan sebuah skenario. Tapi, ini sebuah dugaan," ujar Usman Kansong kepada awak media, Kamis (28/2/2019).
"Tapi, pengadilan nanti akan membuktikan. Kita yakin karena pengadilan kita independen tanpa dipengaruhi oleh yang lain, karena kekuasaan pengadilan kita kan memang bersifat independen," tuturnya.
Ia pun melihat adanya konspirasi sejak awal mula kasus hoaks ini mencuat. Ia menyoroti pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya di Bandung, lalu tidak dilaporkannya “peristiwa penganiayaan” itu kepada aparat keamanan.
"Iya sejak kasus itu muncul kan memang ada dugaan seperti itu. Artinya ini dugaannya sebuah konspirasi hoaks, untuk menciptakan kebohongan, misalnya kok rapi? Kenapa di Bandung kejadiannya? Kenapa tidak melapor polisi dan seterusnya," ujar Usman Kansong.

"Kemudian ada jumpa pers. Bahkan seolah Ratna Sarumpaet seperti Cut Nyak Dien. Kita lihat rangkaiannya itu, saya kira aparat keamanan, penegak hukum juga akan membaca itu. Nanti kita lihat, ini kan semua masih dugaan. Kalau kita lihat secara logika, kok rapi benar, untungnya polisi kita hebat bisa mengungkap itu lebih cepat," tuturnya.
(Baca Juga : Awal Mula Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet)
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks tentang penganiayaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Aktivis perempuan tersebut juga didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca Juga : Pasca-Ngaku Dipukuli, Ratna Sarumpaet Sering Ngadu ke Rocky Gerung)
(Erha Aprili Ramadhoni)