SURABAYA - Gunawan Angka Widjaja kembali menggajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur terkait utang piutang dengan ibunya Linda Angraini. Gunawan menggugat agar utangnya Rp107,5 miliar diakui.
Sebelumnya gugatan soal utang piutang diajukan Gunawan sudah dibatalkan oleh PN Surabaya dan dia pun mengajukan gugatan baru lagi.
Gugatan yang baru dilayangkan suami dari Trisulowati alias Chinchin itu tertuang dalam nomor perkara 139/Pdt.G/2019/PN Sby. Sidang pertama rencananya digelar pada 26 Februari 2019, tapi sidang ditunda pada 5 Maret 2019.
Pasalnya para pihak tidak datang. Dalam gugatan tersebut disebutkan Gunawan mempunyai utang pada ibunya sebesar Rp107,5 miliar. Rinciannya pada Maret 1997 punya utang sebanyak Rp7,5 miliar dan pada 1998 punya hutang sebesar Rp100 miliar.
Gugatan ini mendapat perhatian dari Chinchin. Sebab dalam gugatan terbaru itu Chinchin bakal masuk sebagai pihak intervensi. Hal ini dia lakukan karena khawatir akan nasib anak-anaknya di masa depan.
"Saya takut sewaktu-waktu anak saya akan menjadi korban dan suatu waktu bisa ditagih atas dasar itu. Perceraian memang akan memutuskan hubungan hukum antara dirinya dengan Gunawan. Tetapi tidak bisa memutuskan hubungan dengan anak-anak," ucap Chinchin, Kamis (28/2/2019).