Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standard Pupuk Organik

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2019 |08:26 WIB
Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standard Pupuk Organik
Foto: Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019. Permentan ini untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Dengan beleid teranyar tersebut, diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik juga sudah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan tidak terjamin kualitasnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani mengatakan, tujuan diaturnya standar pupuk organik, hayati dan pembenah tanah tersebut untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada dipasaran terjamin mutu dan kualitasnya yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik ditingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement