Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standard Pupuk Organik

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Sabtu, 02 Maret 2019 |08:26 WIB
Jaga Kualitas, Kementan Keluarkan Aturan Standard Pupuk Organik
Foto: Ilustrasi
A
A
A

Agar Permentan Nomor 01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Jadi kedepannya pupuk yang dihasilkan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizar, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan Nomor 01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.

“Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang menyiapkan Kepmentan mengenai standarisasi pembuatannya,” kata Muhrizal.

Muhrizar mengakui, karena isu kelestarian lingkungan dan lahan pertanian masih kurang, menyebabkan masyarakat tidak begitu peduli pentingnya menggunakan pupuk organik.

“Lihat saja, petani kita masih suka menggunakan pupuk anorganik secara menyeluruh bagi kegiatan usaha taninya,” pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement