JAKARTA - Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra, Achmad Rosyidi alias Tedi diagendakan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Sedianya, Rosyidi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (Mus)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Selain Rosyidi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah, Irham. Dia juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Mustafa.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (Mus) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.