Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Surati BPKP, PPATK, dan OJK, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |12:47 WIB
KPK Bakal Surati BPKP, PPATK, dan OJK, Ada Apa?
KPK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyurati beberapa lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk meminta mengirimkan anggotanya bertugas menjadi penyelidik lembaga antirasuah.

Permintaan tersebut dilakukan karena KPK kekurangan personil di Direktorat Penyelidikan. Sebelumnya, KPK sendiri telah mengangkat 24 personil yang berasal dari Direktorat Penyelidikan untuk menjadi bagian dari tim Penyidikan.

 Baca juga: Polri Kirim 167 Anggotanya Bertugas di KPK

"Nah, untuk mengisi penyelidik yang kosong kita lagi mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

 KPK (Okezone)

Agus mengaku, pihaknya kekurangan p‎ersonil di bidang penindakan. Oleh karenanya, dia mengambil keputusan untuk mengangkat 24 pegawainya di Direktorat Penyelidikan untuk menjadi penyidik di bagian Penindakan.

 Baca juga: KPK Tambah 22 Penyidik Baru dari Unsur Internal dan Polri

"Kalau di penyidikan ini penyidik itu sekitar 80-an hari ini kalau enggak salah ya, kalau ditambah ini ya sekitar 100 lebih. tadi juga saya ceritakan saya sampaikan ada 167 dari Polri yang akan dikirim, nanti akan kita lakukan tes yang lulus nanti berapa ya," terangnya.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement