 
                JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Setelah sebelumnya berhasil menangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat 8 Maret di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Kali ini, KKP kembali menangkap dua KIA berbendera Malaysia.
(Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengatakan kedua kapal yang ditangkap, yaitu: KM PKFB dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan KM PPF dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.
"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).