Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Ikan, 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |18:00 WIB
Curi Ikan, 2 Kapal Asing Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka
Ilustrasi Kapal (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Setelah sebelumnya berhasil menangkap satu KIA ilegal berbendera Vietnam pada Jumat 8 Maret di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Kali ini, KKP kembali menangkap dua KIA berbendera Malaysia.

(Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam) 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, mengatakan kedua kapal yang ditangkap, yaitu: KM PKFB dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar, dan KM PPF dengan jumlah awak kapal 5 orang warga negara Myanmar.

"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," kata Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement