Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Rampasan Perang" Jadi Kode Suap Pengusaha kepada Pejabat KemenPUPR

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |20:00 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto terungkap adanya kode atau sebutan "rampasan perang" yang diduga untuk menyamarkan uang suap kepada pejabat Kementeriaan PUPR, Donny Sofyan Arifin.

Pada dakwaan tersebut, Staf PT WKE, Jemy Paundanan awalnya menginformasikan kepada Budi Suharto bahwa Donny meminta kasbon Rp100 juta. Kemudian, Budi Suharto memerintahkan istrinya, Lily Sundarsih yang merupakan Direktur PT WKE untuk menyiapkan uang Rp100 juta.

Kasbon Rp100 juta tersebut nantinya akan dipotong dari kesepakatan fee proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1, Sumatera Utara. Setelah uang tersebut tersedia, Jemi menghubungi Donny untuk bertemu menyerahkan uang di Kantor SPAM Strategis Pejompongan.

"Jemy Paundanan pada tanggal 27 Desember 2018 mengirimkan pesan Whatsapp kepada Donny Sofyan Arifin untuk bertemu di Kantor SPAM Strategis Pejompongan guna menyerahkan uang yang berkode 'rampasan perang'," kata Jaksa mengutip dakwaan Budi Suharto.

Namun setelah bertemu, Donny menolak menerima uang yang dibawa oleh Jemy Paundanan sebesar Rp100 juta. Sebab, Donny mendapat informasi dari Inspektorat Jenderal Kementeriaan PUPR, bahwa dirinya sedang dipantau KPK.

Sebelumnya, Budi Suharto dan Lily Sundarsih Wahyudi didakwa bersama-sama dengan Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo menyuap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Keempatnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sedangkan Lily merupakan Direktur di perusahaan yang sama dengan Budi. Sementara Irene Irma dan Yuliana, adalah Direktur di PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). PT TSP dan PT WKE merupakan korporasi penggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik KemenPUPR.

Adapun, Keempat pejabat KemenPUPR yang disuap yakni, Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kasatker SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Barbuk Suap

Uang suap yang diberikan kepada empat pejabat KemenPUPR senilai Rp4,13 miliar, USD38 ribu atau Rp539.980.000 (kurs Rp14.210), dan SGD23 ribu atau Rp241.479.290 (kurs Rp10.499). Sehingga, total suap yang diberikan Rp4,91 miliar.

Menurut jaksa, Anggiat diduga telah menerima suap sebesar Rp1,35 miliar dan USD5.000, Meina disebut menerima Rp1,42 miliar dan SGD23 ribu, Nazar disebut menerima Rp1,21 miliar dan USD33 ribu, sementara Donny disebut menerima Rp150 juta.

Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan maksud tujuan agar pejabat KemenPUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP. Sehingga, PT WKE dan PT TSP dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker ‎PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement