Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ancam Parpol Batalkan Jadi Peserta Pemilu Jika Tidak Serahkan LADK

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |21:05 WIB
KPU Ancam Parpol Batalkan Jadi Peserta Pemilu Jika Tidak Serahkan LADK
KPU RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan parpol peserta pemilu 2019 untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penyerahan laporan tersebut sekurang-kurangnya 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum atau jatuhnya pada tanggal 10 Maret 2019 kemarin.

"Berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat 1 undang-undang Nomor 7 2007 tentang pemilu, ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu akan dikenai sanksi," kata Hasyim kepada wartawan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga: Dicurigai Tak Netral, KPU Akan Perketat Keamanan Pemilu

KPU

Hasyim mengungkapkan bentuk sangsi yang akan diterima parpol yang tidak menyerahkan LADK akan adanya pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

"Sanksinya yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan karena tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu ditentukan pada 10 Maret lalu. Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," ujarnya.

"Yang perlu kami tekankan bahwa pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya, karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," katanya.

Untuk diketahui, dari 16 parpol peserta pemulu 2019, hanya baru 5 parpol yang menyerahkan LADK, ke lima parpol itu adalah Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Baca Juga: Debat Pilpres, KPU Utamakan Mengundang Akademisi dan Tokoh

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement