Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2019 |11:35 WIB
Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Foto: Okezone
A
A
A

KESEJAHTERAAN bagi para guru dan tenaga pendidikan hingga kini masih terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang dilakukan adalah melakukan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini adalah perubahan regulasi tentang guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam upaya memaksimal kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pemerintah melakukan perubahan dan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini adalah menyangkut beban kerja guru PNS, yakni: mencakup merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Terkait perubahan regulasi tentang guru, Ditjen GTK Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung tugas guru agar lebih professional dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa adalah menyelengarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut diutarakan Mendikbud saat memberikan pengarahan pada bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement