
Akan tetapi, saat dalam perjalanan meraka bertemu adengan Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Saat itu, muncul niat jahat para pelalu. Mereka kemudian menghadang korban.
"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat disematkan," ujar Hengky.
Meski telah menangkap dua pelaku, polisi saat ini masih memburu seorang anggota geng motor berinisial DH. Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)