Jaksa mengatakan, sejak korban berinvestasi tahun 2011, uang itu tidak kunjung dikembalikan, apalagi mendapatkan untung. Padahal berdasarkan perjanjian awal, terdakwa Hary Suwanda berjanji bakal memberikan keuntungan berlipat ganda. Bahkan dirinya mengklaim setiap perusahaan yang dipegangnya tidak pernah mengalami kerugian.
Kedua terdakwa akhirnya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 Huruf (q) dan (r) Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
(Rizka Diputra)