Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Hercules Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |19:46 WIB
 Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Hercules Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Foto: Okezone
A
A
A

Sementara itu, hal yang memberatkan Hercules antara lain, terdakwa pernah dihukum. Selain itu, perbuatan Hercules dinilai telah meresahkan masyarakat.

Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang diatur dalam pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.

Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement