Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bowo Sidik Pangarso dan 2 Tersangka Suap Distribusi Pupuk Resmi Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2019 |23:24 WIB
Bowo Sidik Pangarso dan 2 Tersangka Suap Distribusi Pupuk Resmi Ditahan KPK
Bowo Sidik Pangarso keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye untuk dilakukan penahanan (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan dua tersangka suap lainnya, yakni Swasta Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka telah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan jasa pelayaran atau kapal.

Para tersangka itu keluar dengan waktu yang berbeda-beda. Namun, ketiga para tersangka itu kompak untuk tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Bahkan, berdasarkan pantauan Okezone di Gedung KPK, Kamis (28/3/2019) malam, Bowo Sidik Pangarso hanya tertunduk lesu saat menghadapi jepretan kamera dan sejumlah pertanyaan dari pewarta. Dia memilih untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan.

"BSP dan IND ditahan 20 hari pertama di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Bowo Sidik Pangarso

KPK resmi menetapkan Bowo Sidik, Indung dan Asti sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Tersangka Suap Distribusi Pupuk

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik Pangarso dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement