Larangan terkait keberadaan THM seperti karaoke dan tempat pijat di Kabupaten Bekasi, sejatinya sudah diatur dalam Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 47. Namun hingga tiga tahun berjalan, perda tersebut cenderung terabaikan, bahkan hampir tak pernah sekalipun ditegakkan.
"Perda itu tidak pernah dijalankan sampai detik ini, padahal itu adalah tanggungjawab mereka (Pemkab) dan fungsi pengawasannya pun juga lemah. Pelaksanaan perizinan di Kabupaten Bekasi ini juga sangat semrawut," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sutia Resmulyawan, seolah enggan menanggapi masalah ini dengan mengklaim lupa terhadap perda.
"Ya itu kan sudah berdasarkan Perda. Itu aja ya, enggak hafal saya," katanya saat dihubungi melalui seluler.